Sebagai prajurit TNI sangat penting untuk mengetahui tentang Hukum yang berlaku dikalangan Umum maupun Hukum yang berlaku dikalangan Militer, khususnya tentang bantuan hukum yang didapatkan oleh prajurit TNI apabila terseret dalam kasus tindak pidana, untuk memenuhi kebutuhan tersebut Aspidmil (Asisten Pidana Militer) Kol. Laut (P) Dr. M. Asri Arief, S.H., M.Si., CTMP. Melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi tentang Tugas dan Fungsi Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulsel. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Yonarmed 6, Rabu pagi (7/2/2024).
Dalam sosialisasi tersebut beliau menjelaskan bahwa Aspidmil memiliki wewenang kejaksaan dalam bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara dan penelitian kasus yang berkaitan dengan perkara Koneksitas.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cindera mata dan foto bersama seluruh prajurit Yonarmed 6.