Sosialisasi Dan Koordinasi Tugas Dan Fungsi Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

  1. Beranda
  2. /
  3. Satuan Jajaran
  4. /
  5. Sosialisasi Dan Koordinasi Tugas Dan...
Facebook
Twitter

Sosialisasi Dan Koordinasi Tugas Dan Fungsi Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kepada Prajurit Dan Satjar Brigif 3 Dan Yonarhanud 16/SBC

Bertempat di Gedung Denpandutaikam, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kolonel Laut (H) Dr. M. Asri Arief, S.H., M.Si., CTMP yang didampingi beberapa pejabat bidang pidana militer Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melakukan Sosialisasi dan Koordinasi di Satuan Jajaran Brigif 3 dan Yonarhanud 16 Kostrad, Kariango (06/02/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ws Danbrigif 3 Kostrad, Danyonif 431, Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar, S.Hub.Int., Danyon Arhanud 16, Mayor Arh Edwin Hermawan, S.H., M.A.P dan ratusan prajurit dari satuan setempat yang hadir.

Asisten Pidana Militer, Kolonel Laut (H) Dr. M. Asri Arief, S.H., M.Si., CTMP. dalam sosialisasinya menjelaskan bahwa bidang pidana militer dibentuk untuk mempermudah koordinasi penyidikan dan penuntutan, khususnya dalam menangani perkara koneksitas yang melibatkan pelaku dari kalangan militer dan sipil.

Dipenghujung kegiatan diadakan sesi tanya jawab yang sangat antusias diikuti oleh para prajurit. Hal ini tampak dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada penyaji materi.