Sidang Tanda Kehormatan Negara bagi personel jajaran Divif 3 Kostrad Periode I TA 2024

  1. Beranda
  2. /
  3. Satuan Jajaran
  4. /
  5. Sidang Tanda Kehormatan Negara bagi...
Facebook
Twitter

Asisten Personalia Divif 3 Kostrad, Letkol Inf Dedy Ariyanto, S.I.P., M.M., M.Han., M.I.Pol. dan Kaajen Divif 3 Kostrad, Letkol Caj Mamat Rahmatullah, S.Ag., M.I.P. memimpin Sidang Tanda Kehormatan Negara bagi personel jajaran Divif 3 Kostrad Periode I TA 2024 di ruang Rapat Lt.2 Madivif 3 Kostrad. Kamis (15/2/2024).

Salah satu wujud perhatian negara terhadap Prajurit Divif 3 Kostrad yang telah menunjukkan dedikasi dan loyalitasnya adalah dengan menganugerahkan penghargaan berupa Tanda Kehormatan Negara.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, bahwa setiap Prajurit dapat memperoleh Tanda Kehormatan Negara yang bertujuan untuk memberikan penghargaan atas jasa setiap Prajurit yang telah mengabdikan diri dan berjasa dalam berbagai bidang yang merupakan bagian dari tugas pokok TNI AD.

Selanjutnya dengan sidang ini diharapkan keputusan yang diambil dapat memberikan motivasi dan semangat kerja bagi Prajurit Divif 3 Kostrad.