Sinergitas Satgas Yonarhanud 16/SBC dengan Balai Karantina dalam pemusnahan barang ilegal hasil tangkapan Satgas di perbatasan.
Nunukan. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga Negara apabila membawa komoditas apapun, harus disertai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Karantina. Apabila hal tersebut dilanggar, maka sudah pasti akan berhadapan dengan hukum yang berlaku. Seperti yang saat ini dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud 16/SBC bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan …